Pembahasan Hak dan Kewajiban Konteks Etika dan Moral - Manuskrip University
Headlines News :

Misteri

National
Home » » Pembahasan Hak dan Kewajiban Konteks Etika dan Moral

Pembahasan Hak dan Kewajiban Konteks Etika dan Moral

Written By Unknown on Kamis, 12 April 2012 | 03.12


Oleh :  Abdurrohim Al Ayubi
            Wahyu Amaludin
            Irfa Ismatullah

BAB I
PENDAHULUAN

v  Latar Belakang
Saat ini perbincangan tentang Hak dan Kewajiban sudah menjadi hal yang biasa. Tak dimanapun, baik media cetak maupun elektronik, memperbincangkan masalah ini. Mulai dari penegakan Hak dan Kewajiban, sampai pada pelanggaran keduanya. Banyak  pertanyaan-pertanyaan kritis dan penting ketika kita memperbincangkan sesuatu. Disamping untuk memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf tentunya.


v  Rumusan masalah
·         Apakah yang dimaksud Hak dan Kewajiban?
·         Mengapa dalam kehidupan manusia perlu diatur Hak dan Kewajiban?
·     Jelaskan adanya Hak membawa konsekuensi kepada kewajiban yang harus ditunaikan!
·         Jelaskan Hak-hak manusia yang paling utama!
·         Jelaskan kewajiban-kewajiban manusia yang paling utama!


Makalah ini dimaksudkan agar kita lebih mengerti tentang Hak dan Kewajiban, khususnya tentang Ilmu Akhlak tasawuf. Dan kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya bagi diri kami sendiri.


BAB II
PEMBAHASAN

v  Pengertian Hak dan Kewajiban
Perkataan hak dan kewajiban mempunyai bermacam-macam arti. Dalam ilmu akhlak yang dimaksud hak ialah sesuatu yang dipunyai oleh seseorang atau kelompok orang. Hak seseorang atau kelompok itu dapat berupa benda atau wewenang melakukan sesuatu. Sedangkan yang dimaksud kewajiban ialah apa yang harus dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang kepada orang lain atau kelompok orang lainnya. Ahmad Amin mengatakan.”Ma lil ihsan yusamma haqqan, wama ‘alaihi yusamma wajiban.”.”Apa yang dipunyai oleh seseorang dinamakan Hak, dan apa yang harus diperbuat oleh seseorang kepada orang lain dinamakan Kewajiban. Dalam redaksi yang lain,”Al-haqqu ma laka, wal wajib ma’alaika.”Hak ialah apa yang kau punyai, kewajiban ialah apa yang engkau harus melakukannya.”
Sebagian ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kewajiban ialah “Perbuatan akhlak yang ditimbulkan atau yang digerakkan oleh hati nurani.”Dalam bahasa arab, sebagaimana ditulis Ahmad Yamin,”Al-a’mal al-akhlakialldzi yab’atsu ‘alal ityani bihi al-dhamir.”Perlu ditambahkan bahwa pengertian wajib menurut ilmu Akhlak berbeda dengan pengertian wajib menurut ilmu fiqih. Wajib menurut akhlak adalah segala sesuatu yang dipandang baik oleh hati nurani, jadi yang menentukan kewajiban adalah hati nurani. Wajib menurut ilmu Fiqih adalah segala sesuatu yang diwajibkan oleh syari’ (yang menetapkan hukum), yaitu Allah SWT. Perbedaan tersebut hanyalah perbedaan menurut definisi. Bagi orang yang beriman sesuatu yang dipandang baik oleh hati nuraninya.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang Saling berkaitan. Jika seseorang mempunyai Hak, misalnya hak milik atas sebuah rumah atau sebidang tanah, maka wajib bagi orang lain menghormati hak itu. Demikian pula wajib bagi yang memiliki hak untuk mempergunakan  haknya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan orang banyak. Jadi ada dua kewajiban :
·         Kewajiban yang dibebankan kepada orang lain.
·         Kewajiban yang dibebankan kepada yang memiliki hak tersebut.



v  Eksistensi Hak dan Kewajiban
Kehidupan manusia berlangsung dalam kehidupan sosial (masyarakat) yang mengharuskan setiap individu bekerja sama satu dengan yang lain. Untuk itulah diperlukan aturan-aturan tentang Hak dan Kewajiban. Sesuatu yang bersifat primer dalam menjaga kelangsungan hidup manusia, baik dalam arti individu maupun masyarakat, merupakan hak pada peringkat pertama. Misalnya Hak hidup dan Hak memiliki harta benda. Sesuatu yang tidak secara langsung berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia, tetapi membawa kepada kemajuan dan kesejahteraan. Baik individu maupun masyarakat, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pekerjaan dan sebagainya.
Setiap manusia wajib menunaikan kewajiban sebab ia hidup bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk manusia lainnya. Menjalankan kewajiban membawa kepada kebaikan, baik untuk individu maupun masyarakat. Anak yang berbakti kepada orang tua, orang kaya yang menafkahkan hartanya untuk membantu rumah sakit atau lembaga pendidikan, membawa kepada kebaikan masyarakat. Pencuri, pemabuk, dan pejabat yang menyalah gunakan wewenangnya adalah orang-orang yang merusak kehidupan masyarakat, karena ia tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Masyarakat akan mencapai kemajuan apabila setiap anggota dari masyrakat itu menjalankan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Anak menjalankan kewajiban kepada orang tua, rakyat kepada negara, guru kepada murid, dokter kepada orang sakit, dan demikian pula sebaliknya.

v  Hak-hak manusia yang paling utama :
·         Hak hidup (Haqq al-hayat)
Setiap manusia mempunyai hak hidup. Hak hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hak hidup membawa kepada dua kewajiban.
a. Wajib bagi setiap orang menjaga Hak hidupnya dan mempergunakan hidupnya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan orang lain.
b. Wajib bagi setiap orang menjaga hak hidup orang lain. Barang siapa yang menganggu hak hidup orang lain dengan cara melakukan pembunuhan atau gangguan lainnya, maka ia mendapat hukuman. Hukuman itu dapat berupa hukuman mati, yang berarti bahwa ia harus dilenyapkan Hak hidupnya.



·         Hak kemerdekaan (Haqq Al-Hurriyyah)
Kemerdekaan mengandung arti kebebasan, kebebasan manusia berbuat menurut kehendaknya. Kebebasan yang dimaksud disini bukan kebebasan yang mutlak. Tetapi kebebasan yang terbatas. Kebebasan yang dimiliki manusia tidak boleh mengurangi atau menganggu kebebasan orang lain. Kebebasan manusia ada batasannya, yaitu dibatasi oleh undang-undang atau aturan moral.
Didalam penerapannya perkataan kemerdekaan mempunyai arti yang bermacam-macam. Diantaranya sebagai berikut :
a.       Kemerdekaan yang merupakan lawan dari perbuadakan.
b.      Kemerdekaan sebagai bangsa yang berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing.
c.       Kemerdekaan berkeadaban. Misalnya, kemerdekaan berfikir dan berpendapat.
d.      Kemerdekaan berpolitik, yaitu Hak berperan dalam mengatur kehidupan bernegara, antara lain dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.

·         Hak kemerdekaan membawa kepada dua kewajiban :
a.       Wajib bagi seseorang untuk mempergunakan kemerdekaan yang dimili untuk kebaikan dirinya dan kebaikan orang banyak
b.       Wajib bagi orang lain untuk menghormati kemerdekaan seseorang. Sudah barang tentu selama ia tidak mengganggu kemerdekaan orang lain.

1.      Hak memiliki (Haq Al-Malik)
Manusia dapat hidup sejahtera jika ia mempunyai alat atau sarana untuk mencapai kesejahteraan itu. Oleh karena itu maka dibutuhkan adanya hak memiliki sesuatu. Hak milik dapat dibedakan menjadi dua macam :
a.       Hak milik perseorangan yaitu hak milik yang dimiliki secara penuh oleh seseorang seperti pakaian, rumah, alat rumah tangga, buku-buku dan sebagainya.
b.      Hak milik umum, yaitu hak milik yang dimiliki negara dan diserahkan kepada badan atau institusi untuk mengaturnya. Misalnya sarana/alat transformasi umum, perusahaan listrik, perusahaan air minum, dan sebagainya.

Hak memiliki menimbulkan konsekuensi kepada dua kewajiban. Pertama, Wajib bagi orang banyak menghormati hak milik perseorangan, tidak mengganggunya dengan melakukan perbuatan mencuri atau mengambil dengan paksa. Kedua, Wajib bagi yang mempunyai Hak mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya. Jika kita mempunyai kendaraan dan tetangga kita mendapat kecelakaan, ia membutuhkan kendaraan untuk memanggil dokter atau membawa kerumah sakit, maka wajib bagi kita memperkenankan kepadanya untuk memakai kendaraan yang kita miliki. Pemakaian kendaraan untuk menjaga hidup seseorang lebih penting dari pada lainnya. Jika sebuah rumah kepunyaan orang kaya dibutuhkan dimasa perang untuk dipergunakan rumah sakit, dimana para tentara yang luka-luka akan dirawat dan diberi obat. Maka wajib bagi pemilik rumah itu untuk memperkenankannya. Bila kita melihat kecelakaan dimana ada korban yang membutuhkan pertolongan, maka wajib bagi kita untuk menolongnya dengan memberikan atau meminjamkan apa yang kita miliki untuk membantu orang mengurangi penderitaan mereka.

2.      hak memperoleh pendidikan (Haqq Al-Tarabbi)
Setiap manusia mempunyai hak memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuannya. Pendidikan adalah alat untuk mencapai kemajuan. Kemajuan manusia dalam berbagai bidang, ekonomi, sosial, kesehatan, dan sebagainya, sangat ditentukan oleh pendidikan. Seorang yang berpendidikan dapat memperoleh kebutuhan hidupnya lebih baik dari apa yang diperolek orang yang tidak berpendidikan. Keluarga yang terpelajar dapat menjaga kesehatannya lebih baik dari pada keluarga yang tidak terpelajar. Hak memperoleh pendidikan memberikan konsekuensi kewajiban bagi negara untuk menyediakan sarana agar warga negara memperoleh pendidikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada warga negara yang terhalang memperoleh pendidikan karena kemiskinan atau tidak ada sarana.

v  Kewajiban-kewajiban manusia yang paling utama :
1.   kewajiban kepada tuhan
Manusia mempunyai fitrah beriman kepada tuhan. Yaitu dzat yang menciptakan alam semesta seluruhnya. Tuhan menciptakan manusia dan memberinya sarana yang memungkinkan kelangsungan hidupnya dan kebahagiaan. Setiap manusia mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan kepada tuhan. Dalam ajaran islam kewajiban kepada tuhan, Allah SWT, diantaranya :
a.       Mengesakan Allah dan tidak menyekutukan-Nya (Q.S. Al-Ikhlas, 112:1-4)
b.      Beribadah kepada Allah (Q.S. Al—Dzariyat, 51:56)
c.       Bersyukur kepada Allah
d.      Berdo’a kepada Allah (Q.S. Al-Mu’min, 40:60)
e.       Berdzikir dengan menyebut nama Allah (Q.S. Al-A’raf, 7:205)
f.       Berserah diri kepada Allah dan ridha kepada takdir-Nya (Q.S. Al-Baqarah- 9:129)

2.  Kewajiban kepada diri sendiri.
Setiap manusia wajib berbuat wajib kepada diri sendiri. Bagaimana caranya berbuat baik kepada diri sendiri? Ada tiga unsur yang dimiliki oleh setiap manusia, yaitu badan atau tubuhnya, akalnya, dan hati atau jiwanya. Menunaikan kewajiban kepada diri sendiri dilakukan dengan memelihara dengan sebaik-baiknya ketiga unsur tersebut. Hendaknya manusia merawat tubuhnya, dengan menjaga kesehatannya, meningkatkan kekuatan dan menambahkan kecantikannya. Hendaknya meningkatkan akalnya dengan menuntut ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Hendaknya menyempurnakan jiwanya dengan akhlak yang baik.

3.      kewajiban kepada keluarga
Manusia adalah makhluk sosial. Setiap manusia mempunyai tabiat ingin hidup bersama dengan manusia lainnya. Kehidupan bersama itu berlangsung dalam keluarga. Lembaga keluarga terdiri dari orang tua, anak-anak dan saudara-saudara dekat. Setiap anggota keluarga mempunyai kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Orang tua sebagai kepala atau pemimpin dalam keluarga, mempunyai kewajiban melindungi anggota keluarga dan mencukupi kebutuhan mereka, sesuai dengan kemampuannya. Orang tua berkewajiban mendidik anak-anaknya sehingga mereka tumbuh menjadi orang dewasa yang sehat badan dan jiwanya. Anak mempunyai kewajiban berbuat baik kepada orang tua.
Dalam ajaran islam seseorang anak hendaknya berbuat baik dengan sebaik-baiknya kepada kedua orang tua (wabil walidaini ihsana). Tidak boleh berkata kasar, senantiasa rendah hati dan mencurahkan kasih sayang sebagai mana kedua orang tua itu telah membesarkannya dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang (Q.S. Al-Isra’, 17:23-24). Seorang anak hendaknya berterima kasih kepada kedua orang tua yang menjadi sebab kehadirannya di muka bumi. Berterima kasih kepada kedua orang tua diperitahkan dalam agama sejajar atau berdampingan dengan berterima kasih dan bersyukur kepada tuhan (Q.S. Al-Luqman, 31:14). Perlu ditambahkan disini bahwa kepatuhan anak kepada orang tua dibatasi oleh kepatuhan kepada tuhan. Jika orang tua menyuruh anaknya berbuat sesuatu yang melanggar perintah tuhan, anak dilarang mengikuti perintah tersebut, dengan tetap hormat kepada keduanya sebagai orang tua(Q.S. Al-Luqman, 31:15).

Setiap manusia ingin mempunyai keluarga yang baik. keluarga yang baik merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan kemuliaan manusia dan kebahagiaannya. Keluarga yang baik terdiri dari individu yang baik, yaitu individu yang melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Masyrakat manusia tidak lain merupakan dari kumpulan dari keluarga-keluarga, dan sebuah bangsa tidak lain merupakan kumpulan dari masyarakat dalam berbagai macam bentuk dan sifatnya. Bangsa yang baik terdiri dari masyarakat yang baik, dan masyrakat yang baik terdiri dari keluarga-keluarga yang baik.

4.      kewajiban kepada bangsa dan negara
Seringkali kita mendengar perkataan kebangsaan atau nasionalisme. Tidak lain yang dimaksud kebangsaan atau nasionalisme ialah kecintaan manusia kepada bangsanya dan tanah airnya. Kita cinta kepada negeri kita, karena antara kita dan negeri kita itu ada hubungan yang erat. Kita menghirup udaranya, minum airnya, makan hasil buminya, dan hidup diantara umatnya. Kita menjadi mulia dengan kemuliaanya, dan merasa sakit bila negeri kita dicela dan dihina. Cinta seorang kepada bangsanya, sebagaimana cintanya kepada tanah air dan negerinya merupakan tabi’at setiap manusia. Kewajiban yang harus dilakukan kepada bangsa dan negara di antaranya :
a.       membela negara kita bila diserang atau diganggu kemerdekaannya.
b.      bekerja untuk kemajuan bangsa dan negara. Masing-masing orang sebagai warga negara berbuat sesuai dengan kemampuannya.
c.       menghormati undang-undang yang berlaku dinegaranya
d.      kewajiban kepada manusia pada umumnya

Manusia sebagai makhluk tuhan, adalah ibarat satu tubuh, walaupun berbeda-beda negara, bangsa, maupun agamanya. Setiap manusia hendaknya menyadari bahwa ia adalah bagian dari kemanusiaan itu. Hendaknya saling tolong menolong dan mengasihi satu dengan yang lain. Jika disebuah negara terjadi musibah, seperti musibah bencana alam yang memakan ratusan, bahkan ribuan korban, maka wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada siapa yang terkena musibah itu. Jika terjadi kecelakaan dan korban kecelakaan itu membutuhkan pertolongan, maka wajib bagi kita untuk menolong korban dari kecelakaan itu, tanpa membedakan agama, bangsa , ataupu negara.”Orang yang mengasihi akan dikasihi oleh maha pengasih. Kasihilah siapa saja dimuka bumi, engkau akan dikasihi oleh siapa yang dilangit.”Demikian sabda nabi yang mulia.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan. Sisi yang satu adalah hak dan sisi yang lain adalah kewajiban. Tidak akan ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak akan ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya. Setiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban. Manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga Hak orang lain, dan menggunakannya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan orang lain. Hukum selalu berperan, sehingga ketika Hak dan Kewajiban seseorang dilanggar maka ia mendapat hukuman.
           

Daftar Pustaka

1.  Amin, Ahmad. 1993. Kitab Al-Akhlaq, Dar Al-Kutub Al-Misshriyyah, hal:74-122
2.  Amin, Ahmad. 1983. Etika (Ilmu Akhlak), Bulan-Bintang : Jakarta
3.  K. Bertens. 2007. Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
4.  khair Fatimah, Muhammad. 2001, Al-Adab Al-Islamiyah, Dar Al-Khayr, hal:227-231





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Manuskrip University - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger