Oleh : Abdurrohim Al Ayubi
Sholahudin
Mely Haryani
BAB I
PENDAHULUAN
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah dipraktekan, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” Berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging diantara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Seluruh kehidupannya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, hal yang demikian belum terjadi. Mungin kita sering mendengar dari media massa bahwa warga negara, sampai kepada pemerintah melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, partisipasi warga negara dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan politik belum maksimal, bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang dipraktekan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna dan Hakikat
Demokrasi
Sejak lengsernya Orde Baru ditahun 1998, demokrasi menjadi kosa
kata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Berbeda dengan masa
lalu, demokrasi sekarang sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang
berbeda, Seperti halnya agama. Demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan dalam
perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalah pahami. padahal
prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi.
Secara
garis besar demokrasi adalah sebuah sistem
sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun
ideologi yang ada dewasa ini. Menurut
pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi dalam
sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua Negara didunia menjadikan demokrasi sebagai
asas yang fundamental. kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah
memberikan arahan bagi peranan masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai
organisasi tertingginya. Karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang
benar pada masyarakat tentang demokrasi.
Secara
etimologis “demokrasi” terdiri
atas dua kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti
kekuasaan, kedaulatan atau pemerintahan. Gabungan dari kedua kata tersebut
memiliki arti suatu keadaan Negara dimana
dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan
oleh rakyat. Pengertian demokrasi menurut para ahli yaitu:
1.
Joseph
A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan Institusional
untuk mencapai keputusan politik. Dimana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.
Sidney
Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan. Keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung, didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.
Philippe
C. Schmitter dan Terry Lynn Karl mengatakan demokrasi sebagai suatu system
sspemerintahan dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan
mereka di wilayah public oleh warga Negara.
4.
Henry
B. Mayo mengatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
5.
Demokrasi
menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara,
sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang
diterapkan.
Dari
beberapa pendapat di atas dapatlah
disimpulkan bahwa sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat
demokrasi adalah peranan peran utama rakyat dalam proses social dan politik.
Sebagai pemerintahan di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1.
Pemerintahan
dari rakyat (government of the people)
Pemerintahan dari rakyat merupakan suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi.
2.
Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat merupakan bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi.
3.
Pemerintahan
untuk rakyat (government for the people)
Pemerintahan untuk rakyat merupakan kekuasaan yang diberikan oleh
rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Jadi,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintah suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B. Demokrasi : Pandangan dan
Pegangan Hidup Bersama
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta
teoritis dari demokrasi yang telah maju dalam demokrasi. Ada 6 norma atau unsur
pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
1. Kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekadar pengakuan pasif akan
kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki
tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
2. Musyawarah
Makna dan semangat musyawarah yaitu mengharuskan adanya keinsyafan
dan kedewasaan warga Negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk
melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politiksecara damai dan
bebas dalam setiap keputusan bersama.
3. Cara haruslah sejalan
dengan tujuan
Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan
prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi, dan aturan mainnya), tetapi harus
dilakukan secara santun dan beradap yakni melalui proses demokrasi yang
dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi
dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
4.
Norma
kejujuran dalam permufakatan
Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang
baik untuk semua warga Negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun
tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musyawarah seperti
telah dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan
berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif
terhadap perbedaan dan orang lain.
5.
Kebebasan
nurani, persamaan hak, dan kewajiban
Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan
hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang
harus di integrasikan dengan sikap percaya pada etika baik orang dan kelompok
lain (trust attitude).
6.
Trial
and error (percobaan dan salah)
Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap, tetapi ia
merupakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhan
percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan
atau kesalahan dalam praktik demokrasi.
C. Faktor-faktor Pendukung
Demokrasi
Beberapa unsur
penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum
(rechtsstaat atau the rule of law)
Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi
warga negara melalui pelembagaan, peradilan yang bebas dan tidak memikat serta
penjaminan hak asasi manusia. Secara garis besar, negara hukum adalah sebuah
negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law
Konsep rechtsstaat
mempunyai ciri-ciri berikut :
1. Adanya perlindungan terhadap HAM
2. Adanya pemisah dan
pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi
Sedangkan
the rule of law di cirikan dengan adanya :
1. Supremasi aturan-aturan
hukum
2. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality
before the law)
3. Jaminan perlindungan HAM
Menurut Moh.
Yamin, negara hukum Indonesia adalah kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia
harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang karena itu harus
terhindar dari kesewenang-wenangan.
Menurut Moh. Mahtud M.D ciri-ciri negara hukum adalah :
1. Adanya perlindungan konstitusional
2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak
3. Adanya pemilu yang besar
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat
5. Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan
Indonesia
adalah negara hukum. Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan
UUD 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2. Masyarakat Madani (Civil
Society)
Masyarakat
madani yaitu sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka,egaliter,bebas
dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang
sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani
dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses
pengambilan keputusanyang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Masyarakat
madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara melalui asosiasi-asosiasi
sosial. Perwujudan masyarakat madani secara konkrit dilakukan oleh lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ). Peran dan fungsinya sebagai mitra kerja
lembaga-lembaga negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan
pemerintah.
3. Infrastruktur Politik
Infrastruktur
politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau
kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung
jawab.
Partai
politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya
mempunyai tujuan yang sama yang memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.Sedangkan kelompok
gerakan di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang –
orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada
pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kepentingan adalah sekelompok
orang dalam sebuah wadah organisasi yang di dasarkan pada kriteria
profesionalitas.
Hal
yang merupakan indikator bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan
cendekiawan dan kebebasan Pers. Kaum
cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers merupakan
kelompok peenekan yang signifikan dalam mewujudkan sistem demokratis dalam
penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.
4. Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi bila dalam mekanisme
pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip
demokrasi yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralism
Menurut
Robert A. Daul terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi
yaitu Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan umum yang jujur, Hak memilih
dan dipilih, Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, Kebebasan mengakses
informasi, dan Kebebasan berserikat.
Tiga
aspek dapat dijadikan landasan untuk mengekur sejauh mana demokrasi itu
berjalan dalam suatu Negara. Aspek tersebut yaitu :
1. Pemilihan
umum
Peulihan umum adalah proses
pembentukan pemerintahan.pemilihan umum merupakan salah satu instrument dalam
proses pergantian pemerintahan.
2. Susunan
kekuasaan Negara
Kekuasaan
Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan
dalam satu wilayah.
3. Kontrol
rakyat
Suatu
relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memili sambungan yang jelas dan
adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance)
terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif dan legislatif.
5. Sekilas Sejarah
Demokrasi
Konsep
demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan
hukum, yang di praktekkan antara abad ke–6 SM sampai dengan abad ke-4 M.
demokrasi yang dipraktekan pada masa itu berbentuk demokrasi lagsung ( Direct
Democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara
langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi
Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan dimana pada masa ini masyarakat
Yunani berubah menjadi masyarakat Feodal. Demokrasi tumbuh kembali di eropa
menjelang akhir abad pertengahan, di tandai dengan lahirnya Magna Charta (
Piagam Besar). Magna Charta adalah suatu
piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris.
Di dalamnya di tegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak
khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang mendasar pada piagam ini : Pertama
adanya pembatasan kekuasaan raja, dan yang Kedua,hak asasi manusia lebih penting
dari pada kedaulatan Raja. Momentum lainnya
yang menandai munculnya kembali demokrasi di Eropa adalah Renaissance ( Gerakan
Pencerahan ) dan Reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan
kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi juga
merupakan penyebab lain kembalinya Demokrasi di Barat, gerakan ini merupakan
gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerkan ini di
kenal dengan Protestanisme. Gerakan ini
dimotori oleh Martin Luther yang menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak.
6. Demokrasi di Indonesia
Sejarah
demokrasi di Indonesia di bagi kedalam empat periode : periode 1945 – 1959,
periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998, dan periode 1998 – sekarang.
A. Periode 1945 – 1959.
Demokrasi pada Masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi
Parlementer. Sistem ini di berlakukan sebulan setelah kemerdekaan di
Proklamirkan. Namun sistem demokrasi ini dirasa kurang cocok untuk Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi
yang sesuai mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan
agama yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi politik pada masa
ini jarang bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai
Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang –undang dasar baru, mendorong
Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang
menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi Parlementer
pun berakhir.
B. Periode 1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin ( Guided Democracy
). Ciri-ciri demokrasi ini adalah
dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan peranan
tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
Presiden seumur hidup menandakan adanya
penyimpangan terhadap UUD 1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu
periode lima tahun kepada seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini
sangat besar dalam sejarah demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya
peningkatan terhadap nilai-nilai demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya
kekuasaan hanya ada pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial
dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan
politik peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini
menimbulkan pergolakan politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi
Terpimpin Soekarno berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan
TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.
C. Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden soeharto dengan
orde barunya, sebagai kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Periode
orde baru ini adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD
1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin telah
diganti dengan demokrasi pancasila, seiring dengan pergantian kepemimpinan
nasional dengan artian, segala kebijakan yang ada pada demokrasi terpimpin
dihapuskan.
Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen
demokrasi, yaitu:
- Demokrasi dalam bidang
politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali azaz-azaz negara hukum dan
kepastian hukum.
- Demokrasi dalam bidang
ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.
- Demkrasi dalam bidang
hukum pada hakikatnya adalah bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, serta
peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Namun, penguasa orde baru yang menganut demokrasi pancasila baru
sebatas retorika politik, dan penguasanya bertindak jauh dari prinsip-prinsip
demokrasi yang menurut M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa orde baru
ini ditandai oleh:
- Dominannya peranan militer
(ABRI)
- Birokratisasi dan
Sentralisasi pengambilan keputusan politik
- Pengebirian peran dan
fungsi partai politik
- Campur tangan pemerintah
dalam berbagai urusan partai politik dan public
- Politik masa mengambang
- Monolitisasi ideology
Negara
- Inkorporasi lembaga non
pemerintah
D. Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska orde baru,
yang erat hubungannya dengan gerakan reformasi yang menuntut pelaksanaan
demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini berakhir waktu lengsernya
Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998, setelah lebih dari 30 tahun
berkuasa dengan demokrasi pancasila. Penyelewengan atas dasar Negara pancasila
oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat
terhadap pancasila.
Pancasila yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh
nuansa HAM,ditimpa pengalaman pahit yang berdampak pada keengganan kalangan
tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi.
Demokrasi yang hendak di kembangkan setelah kejatuhan rejim orde baru adalah
demokrasi tanpa nama atau demokrasi tampa embel-embel.
Demokrasi yang di usung oleh gerakan refomarsi adalah demokrasi
yang sesungguhnya dimana hak rakyat
merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang
demokratis. Wacana demokrasi paska orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan
masyarakat madani dan penegakan HAM secara konsekwen dan sungguh-sungguh.
7. Islam dan Demokrasi
Wacana
Islam dan Demokrasi dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok pemikiran:
1. Islam dan Demokrasi adalah dua sistem
politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan sebagai demokrasi. Islam
merupakan sistem politik yang mandiri (self sufficient). Hubungan keduanya
bersifat saling menguntukan secara eksklusif.
2. Islam berbeda dengan
demokrasi apabila didefinisikan secara procedural seperti di pahami dan di
praktekan di Negara-negara barat.
3. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem
politik demokrasi seperti yang praktekan di Negara maju.
Terdapat
beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan
perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat
praktek demokrasi. Kedua, Kultur yang ada pada masyarakat muslim yang sudah
tebiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin. Ketiga,
pertumbuhan yang lambat demokrasi dalam dunia islam tak ada kaitanya dengan
teologi maupun kultur, akan tetapi lebih terkait sifat alamiah demokrasi itu
sendiri.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !