Pembahasan Demokrasi - Manuskrip University
Headlines News :

Misteri

National
Home » » Pembahasan Demokrasi

Pembahasan Demokrasi

Written By Unknown on Kamis, 12 April 2012 | 07.51


Oleh :  Abdurrohim Al Ayubi
            Sholahudin
            Mely Haryani

BAB I
PENDAHULUAN

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah dipraktekan, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” Berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging diantara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Seluruh kehidupannya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, hal yang demikian belum terjadi. Mungin kita sering mendengar dari media massa bahwa warga negara, sampai kepada pemerintah melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, partisipasi warga negara dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan politik belum maksimal, bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang dipraktekan



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Makna dan Hakikat Demokrasi
Sejak lengsernya Orde Baru ditahun 1998, demokrasi menjadi kosa kata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Berbeda dengan masa lalu, demokrasi sekarang sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda, Seperti halnya agama. Demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalah pahami. padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi. 
Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem  sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini. Menurut  pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi dalam sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua  Negara didunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. kedua, demokrasi sebagai  asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arahan bagi peranan masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar  pada masyarakat tentang demokrasi.
Secara etimologis “demokrasi”  terdiri atas dua kata “demos” yang berarti rakyat  atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos”  yang berarti kekuasaan, kedaulatan atau pemerintahan. Gabungan dari kedua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan Negara dimana  dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Rakyat  berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Pengertian demokrasi menurut para ahli yaitu:
1.    Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan Institusional untuk mencapai keputusan politik. Dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.    Sidney Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan. Keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung, didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.    Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl mengatakan demokrasi sebagai suatu system sspemerintahan dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara.
4.    Henry B. Mayo mengatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5.    Demokrasi menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

Dari beberapa pendapat  di atas dapatlah disimpulkan bahwa sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peranan peran utama rakyat dalam proses social dan politik. Sebagai pemerintahan di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1.    Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Pemerintahan dari rakyat merupakan suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi.
2.    Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat merupakan bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi.
3.    Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Pemerintahan untuk rakyat merupakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Jadi, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintah suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
                                                                                               
B.   Demokrasi : Pandangan dan Pegangan Hidup Bersama
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari demokrasi yang telah maju dalam demokrasi. Ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
1.  Kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekadar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
2.  Musyawarah
Makna dan semangat musyawarah yaitu mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga Negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politiksecara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. 
3.  Cara haruslah sejalan dengan tujuan
Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi, dan aturan mainnya), tetapi harus dilakukan secara santun dan beradap yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
4.    Norma kejujuran dalam permufakatan
Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga Negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan dan orang lain.
5.    Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban
Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus di integrasikan dengan sikap percaya pada etika baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
6.    Trial and error (percobaan dan salah)
Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik demokrasi. 

C.   Faktor-faktor Pendukung Demokrasi
Beberapa unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :
1.    Negara Hukum (rechtsstaat atau the rule of law)
Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan, peradilan yang bebas dan tidak memikat serta penjaminan hak asasi manusia. Secara garis besar, negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri berikut :
1.  Adanya perlindungan terhadap HAM
2.  Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
3.  Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.  Adanya peradilan administrasi

Sedangkan the rule of law di cirikan dengan adanya :
1.  Supremasi aturan-aturan hukum
2.  Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
3. Jaminan perlindungan HAM
Menurut Moh. Yamin, negara hukum Indonesia adalah kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang karena itu harus terhindar dari kesewenang-wenangan.  
Menurut Moh. Mahtud M.D ciri-ciri negara hukum adalah :
1.  Adanya perlindungan konstitusional
2.  Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.  Adanya pemilu yang besar
4.  Adanya kebebasan menyatakan pendapat
5.  Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi
6.  Adanya pendidikan kewarganegaraan
Indonesia adalah negara hukum. Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.    Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani yaitu sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka,egaliter,bebas dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusanyang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara melalui asosiasi-asosiasi sosial. Perwujudan masyarakat madani secara konkrit dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat ( LSM ). Peran dan fungsinya sebagai mitra kerja lembaga-lembaga negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
3.    Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yang memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.Sedangkan kelompok gerakan di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kepentingan adalah sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang di dasarkan pada kriteria profesionalitas.
Hal yang merupakan indikator bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan  dan kebebasan Pers. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok peenekan yang signifikan dalam mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.

4.    Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralism
Menurut Robert A. Daul terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan umum yang jujur, Hak memilih dan dipilih, Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, Kebebasan mengakses informasi, dan Kebebasan berserikat.

Tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengekur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Aspek tersebut yaitu :
       1.  Pemilihan umum
Peulihan umum adalah proses pembentukan pemerintahan.pemilihan umum merupakan salah satu instrument dalam proses pergantian pemerintahan.
       2.  Susunan kekuasaan Negara
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu wilayah.
       3.  Kontrol rakyat
Suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memili sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif dan legislatif.
5.    Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang di praktekkan antara abad ke–6 SM sampai dengan abad ke-4 M. demokrasi yang dipraktekan pada masa itu berbentuk demokrasi lagsung ( Direct Democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan dimana pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat Feodal. Demokrasi tumbuh kembali di eropa menjelang akhir abad pertengahan, di tandai dengan lahirnya Magna Charta ( Piagam Besar). Magna Charta  adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris. Di dalamnya di tegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang mendasar pada piagam ini : Pertama adanya pembatasan kekuasaan raja, dan yang Kedua,hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja.                           Momentum lainnya yang menandai munculnya kembali demokrasi di Eropa adalah Renaissance ( Gerakan Pencerahan ) dan Reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi juga merupakan penyebab lain kembalinya Demokrasi di Barat, gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerkan ini di kenal dengan Protestanisme.  Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther yang menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak.
6.    Demokrasi di Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia di bagi kedalam empat periode : periode 1945 – 1959, periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998, dan periode 1998 – sekarang.

A.   Periode 1945 – 1959.
Demokrasi pada Masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem ini di berlakukan sebulan setelah kemerdekaan di Proklamirkan. Namun sistem demokrasi ini dirasa kurang cocok  untuk Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi politik pada masa ini jarang bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang –undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi Parlementer pun berakhir.
B.    Periode 1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin ( Guided Democracy ). Ciri-ciri  demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup  menandakan adanya penyimpangan terhadap UUD 1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu periode lima tahun kepada seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini sangat besar dalam sejarah demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya peningkatan terhadap nilai-nilai demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya ada pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan politik peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini menimbulkan pergolakan politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.
C.   Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden soeharto dengan orde barunya, sebagai kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Periode orde baru ini adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin telah diganti dengan demokrasi pancasila, seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional dengan artian, segala kebijakan yang ada pada demokrasi terpimpin dihapuskan.   

Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi, yaitu:
-    Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali azaz-azaz negara hukum dan kepastian hukum.
-   Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.
-   Demkrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya adalah bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, serta peradilan yang bebas yang tidak memihak.

Namun, penguasa orde baru yang menganut demokrasi pancasila baru sebatas retorika politik, dan penguasanya bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang menurut M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa orde baru ini ditandai oleh:
-   Dominannya peranan militer (ABRI)
-   Birokratisasi dan Sentralisasi pengambilan keputusan politik
-   Pengebirian peran dan fungsi partai politik
-   Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public
-   Politik masa mengambang
-   Monolitisasi ideology Negara
-   Inkorporasi lembaga non pemerintah
D.   Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska orde baru, yang erat hubungannya dengan gerakan reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini berakhir waktu lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasila. Penyelewengan atas dasar Negara pancasila oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap pancasila. 
Pancasila yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM,ditimpa pengalaman pahit yang berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang hendak di kembangkan setelah kejatuhan rejim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tampa embel-embel.
Demokrasi yang di usung oleh gerakan refomarsi adalah demokrasi yang  sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi paska orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani dan penegakan HAM secara konsekwen dan sungguh-sungguh.     

7.    Islam dan Demokrasi
Wacana Islam dan Demokrasi dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok pemikiran:
1.    Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan sebagai demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntukan secara eksklusif.
2.    Islam berbeda dengan demokrasi apabila didefinisikan secara procedural seperti di pahami dan di praktekan di Negara-negara barat.
3.    Islam adalah sistem  nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang praktekan di Negara maju.

Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Kedua, Kultur yang ada pada masyarakat muslim yang sudah tebiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin. Ketiga, pertumbuhan yang lambat demokrasi dalam dunia islam tak ada kaitanya dengan teologi maupun kultur, akan tetapi lebih terkait sifat alamiah demokrasi itu sendiri.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Manuskrip University - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger